• Jl. Gajah Mada No. 206 Jember
  • 085230590853
Mall Pelayanan Publik Kab. Jember
Mall Pelayanan Publik Kab. Jember
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang MPP
    • Visi dan Misi
    • Motto
    • Struktur Organisasi
    • Layanan
    • Alur Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Fasilitas
  • Instansi
  • Pengaduan
  • IKM
  • Tracking
  • Statistik
  • Berita
  • Hubungi
Image Not Found

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha
  • 10/07/2025 15:39
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

NIB adalah nomor induk berusaha sebagai identitas bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan bidangnya yang diterbitkan oleh pemerintah melalui system online single submission (OSS). Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan dalam proses  perizinan. Selain itu, dengan memiliki NIB sebagai pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan social untuk kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Bisa juga dengan mendaftar mandiri melalui situs resmi Online Single Submission (OSS). Beberapa syarat yang harus disipakan dalam proses pendaftaran NIB yaitu kartu tanda penduduk(KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan maupun pribadi, email aktif dan nomor WhatsApp.  Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah masing-masing dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Selain sebagai identitas usaha NIB juga memiliki fungsi, diantaranya  untuk:

  1. Angka pengenal impor
  2. Hak akses kepabean
  3. Pendafatarn kepesertaan  pelaku usaha untuk jaminan social kesehatan dan jaminan social ketenagakerjaan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha 

NIB juga memiliki keuntungan bagi para pelaku usaha,dianataranya yaitu:

  1. Legitimasi usaha
  2. Akses perizinan yang lebih mudah
  3. Akses kredit usaha rakyat (KUR)
  4. Akses ke program pemerintah
  5. Akses pasar yang lebih luas 
  6. Perlindungan hukum
  7. Kemudahan ekspor impor
  8. Akses ke fasilitas fiscal

Dengan dimilikinya NIB ini tidak hanya dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha tapi juga dapat mendukung pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Dengan pemahaman dan pemanfaatan NIB yang baik akan menjadi langkah awal yang strategis untuk menuju pertumbuhan usaha yang lebih professional dan berkelanjutan. 

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Layanan Publik, Dinas PM-PTSP Jember laksanakan kunjungan Studi Tiru di MPP Lumajang.
    10/07/2025 17:15
    Tingkatkan Layanan Publik, Dinas PM-PTSP Jember laksanakan kunjungan Studi Tiru di MPP Lumajang.
  • Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bebas Gratifikasi
    10/07/2025 15:44
    Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bebas Gratifikasi
  • Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)
    10/07/2025 15:40
    Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha
    10/07/2025 15:39
    Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha
  • Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
    06/11/2023 14:40
    Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
  • Rapat Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
    28/10/2023 22:24
    Rapat Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember

Kategori

  • Kegiatan MPP 3
  • Pengumuman 3
Shape
Shape
Logo

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jember, kami menyajikan akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien dan nyaman kepada masyarakat, dimana sejumlah lembaga pemerintah dan organisasi pelayanan publik berkumpul di sini.

Menu Utama

  • Beranda
  • Instansi
  • Pengaduan
  • IKM
  • Tracking
  • Statistik
  • Berita
  • Hubungi

Mall Pelayanan Publik Kab. Jember

Jl. Gajah Mada No. 206 Jember, Telp. 085230590853