Surat ijin praktik (SIP) merupakan surat atau dokumen resmi yang secara sah diterbitkan dan diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) sebagai tanda bahwa telah memenuhi persyaratan dan berhak menjalankan praktik yang sesuai dengan bidangnya. Bagi seorang nakes, SIP merupakan tanda bukti profesionalitas dan legalitas untuk menjalankan praktik. Bagi masyarakat, SIP dapat menjamin bahwa mereka menerima pelayanan dari nakes yang sudah kompeten dan terpercaya.
Fungsi SIP diantaranya :
1. Bukti kewenangan, SIP adalah bukti tertulis yang sah bahwa seorang nakes sudah memiliki izin untuk menjalankan praktik.
2. Pengawasan, dengan memiliki SIP dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap praktik kesehatan yang dilakukan oleh nakes sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Perlindungan hukum, SIP dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk dapat memastikan bahwa nakes yang membuka praktik telah memenuhi syarat, kualifikasi dan kompetensi.
Proses pengurusan SIP dilakukan dengan mengajukan permohonan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian melakukan verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika persyaratan yang sudah diajukan terpenuhi, maka SIP akan diterbitkan oleh dinas terkait.
Persyaratan umum untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) yaitu:
1. Surat tanda register (STR) yaitu surat bukti bahwa seorang nakes yang akan menjalankan praktik sudah lulus uji kompetensi
2. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi
3. Rekomendasi organisasi profesi
4. Surat keterangan sehat
5. Memiliki NPWP aktif
6. BPJS Ketenagakerjaan
7. Pas foto berwarna
8. Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh dinas terkait
Berkas yang sudah diajukan selanjutnya dibutuhkan proses validasi oleh kepala bidang perizinan dan dilakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta yang ada di lapangan. Proses penerbitan Surat Ijin Praktik (SIP) biasanya membutuhkan waktu selama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diajukan dan diterima dengan lengkap oleh petugas pelayanan. Tidak ada biaya yang dipungut ketika mengajukan Surat ijin Praktik (SIP).