• Jl. Gajah Mada No. 206 Jember
  • 085230590853
Mall Pelayanan Publik Kab. Jember
Mall Pelayanan Publik Kab. Jember
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang MPP
    • Visi dan Misi
    • Motto
    • Struktur Organisasi
    • Layanan
    • Alur Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Fasilitas
  • Instansi
  • Pengaduan
  • IKM
  • Tracking
  • Statistik
  • Berita
  • Hubungi
Image Not Found

Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)

Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)
  • 10/07/2025 15:40
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Surat ijin praktik (SIP) merupakan surat atau dokumen resmi yang secara sah diterbitkan dan diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) sebagai tanda bahwa telah memenuhi persyaratan dan berhak menjalankan praktik yang sesuai dengan bidangnya. Bagi seorang nakes, SIP merupakan tanda bukti profesionalitas dan legalitas untuk menjalankan praktik. Bagi masyarakat, SIP dapat menjamin bahwa mereka menerima pelayanan dari nakes yang sudah kompeten dan terpercaya.
Fungsi SIP diantaranya :
1. Bukti kewenangan, SIP adalah bukti tertulis yang sah bahwa seorang nakes sudah memiliki izin untuk menjalankan praktik.
2. Pengawasan, dengan memiliki SIP dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap praktik kesehatan yang dilakukan oleh nakes sudah sesuai dengan standar yang berlaku. 
3. Perlindungan hukum, SIP dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk dapat memastikan bahwa nakes yang membuka praktik telah memenuhi syarat, kualifikasi dan kompetensi.
Proses pengurusan SIP dilakukan dengan mengajukan permohonan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian melakukan verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika persyaratan yang sudah diajukan terpenuhi, maka SIP akan diterbitkan oleh dinas terkait.
Persyaratan umum untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) yaitu:
1. Surat tanda register (STR) yaitu surat bukti bahwa seorang nakes yang akan menjalankan praktik sudah lulus uji kompetensi
2. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi
3. Rekomendasi organisasi profesi
4. Surat keterangan sehat 
5. Memiliki NPWP aktif
6. BPJS Ketenagakerjaan
7. Pas foto berwarna
8. Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh dinas terkait
Berkas yang sudah diajukan selanjutnya dibutuhkan proses validasi oleh kepala bidang perizinan dan dilakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta yang ada di lapangan. Proses penerbitan Surat Ijin Praktik (SIP) biasanya membutuhkan waktu selama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diajukan dan diterima dengan lengkap oleh petugas pelayanan. Tidak ada biaya yang dipungut ketika mengajukan Surat ijin Praktik (SIP).

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Layanan Publik, Dinas PM-PTSP Jember laksanakan kunjungan Studi Tiru di MPP Lumajang.
    10/07/2025 17:15
    Tingkatkan Layanan Publik, Dinas PM-PTSP Jember laksanakan kunjungan Studi Tiru di MPP Lumajang.
  • Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bebas Gratifikasi
    10/07/2025 15:44
    Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bebas Gratifikasi
  • Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)
    10/07/2025 15:40
    Alur dan Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Praktik (SIP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha
    10/07/2025 15:39
    Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Wajib Bagi Para Pelaku Usaha
  • Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
    06/11/2023 14:40
    Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
  • Rapat Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember
    28/10/2023 22:24
    Rapat Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember

Kategori

  • Kegiatan MPP 3
  • Pengumuman 3
Shape
Shape
Logo

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jember, kami menyajikan akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien dan nyaman kepada masyarakat, dimana sejumlah lembaga pemerintah dan organisasi pelayanan publik berkumpul di sini.

Menu Utama

  • Beranda
  • Instansi
  • Pengaduan
  • IKM
  • Tracking
  • Statistik
  • Berita
  • Hubungi

Mall Pelayanan Publik Kab. Jember

Jl. Gajah Mada No. 206 Jember, Telp. 085230590853